JAKARTA – Pengamanan kebakaran di apartemen dan rumah susun menjadi pertanyaan setelah kebakaran yang melanda Apartemen Tamansari Sudirman, Ahad pagi lalu. Sebab, saat api berkobar, alarm di gedung 21 lantai yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan, itu tidak menyalak.
Pengelola menyatakan alarm peringatan api tidak berfungsi. Penyebabnya adalah titik api yang berasal dari gardu induk pembangkit listrik gedung tersebut. "Karena power house mati, arus listrik mati. Otomatis tidak bisa menyalakan alat yang sifatnya memerlukan listrik, seperti fire alarm," ujar Sutarmo, pengelola Apartemen Tamansari Sudirman, kepada Tempo, kemarin.
Mengaktifkan generator pembangkit listrik tidak masuk opsi petugas saat musibah itu agar kebakaran tidak meluas. Menurut Sutarmo, kebakaran pada Ahad pagi itu berawal dari asap pada trafo. Dia menduga mesin itu terbakar, kemudian menelepon petugas pemadam kebakaran. "Saat proses pemadaman, tidak ditemukan titik api. Hanya asap tebal," katanya. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. Sekitar 250 penghuni dievakuasi tanpa luka.
Setiap gedung bertingkat, termasuk apartemen dan rumah susun, wajib memiliki sistem pengamanan api. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Sistem Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Di Jakarta, ada aturan tambahan berupa Peraturan Gubernur DKI Nomor 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap gedung bertingkat dengan minimal 500 penghuni wajib merekrut fire safety manager atau penyelia keamanan kebakaran.
Petugas beristirahat setelah memadamkan kebakaran di basement Apartemen Tamansari Sudirman, Jakarta, 4 April 2021. Dok. Pemadam DKI Jakarta.
Selain kelengkapan alat keamanan kebakaran, simulasi kebakaran menjadi poin penting. Sejumlah apartemen mengaku masih rutin menggelar simulasi tersebut, termasuk Kalibata City di Pancoran, Jakarta Selatan.
General Manager Apartemen Kalibata City, Ishak S. Lopung, mengatakan simulasi kebakaran di kompleks permukiman dengan sekitar 40 ribu penghuni itu berlangsung setahun sekali. Pengelola menggandeng Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan Jakarta Selatan. "Sekaligus untuk menguji sistem yang dimiliki pengelola," ujar Ishak.
Simulasi rutin juga diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan penghuni mengenai tahapan demi tahapan yang saat berhadapan dengan si jago merah. "Kami punya standar tahapan yang akan dilakukan," katanya.
Serupa dengan Kalibata City, Green Pramuka City di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, juga kerap menggelar pelatihan. Lucida Sinaga, Kepala Komunikasi Green Pramuka City, mengatakan petugas di kompleks apartemen itu rutin memeriksa sistem pengamanan api di gedung mereka sesuai dengan ketentuan Dinas Pemadam Kebakaran. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan pendeteksi asap yang terpasang di tiap unit tersambung dengan kontrol utama alarm kebakaran, head sprinkler, dan alat pemadam api ringan (APAR) kecil.
Di setiap lantai, tersedia 3 boks hidran, 3 slang hydrant nozzle landing valve, bel alarm, dan tangga evakuasi. Di luar gedung, kata Lucida, tersedia hydrant pillar yang terhubung dengan instalasi air PDAM. "Fire command centre beserta petugas fire safety juga selalu berjaga 24 jam," ujarnya.