Kelengkapan Penanggulangan Kebakaran
Selasa, 6 April 2021
Setiap gedung diwajibkan memiliki sistem perlindungan api. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Sistem Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Setiap gedung diwajibkan memiliki sistem perlindungan api. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Sistem Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini