Kelengkapan Penanggulangan Kebakaran
Setiap gedung diwajibkan memiliki sistem perlindungan api. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Sistem Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Setiap gedung diwajibkan memiliki sistem perlindungan api. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Sistem Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini