Makin Longgar di Tengah Pembatasan Mikro
JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sejumlah kegiatan usaha di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jawa-Bali. Dengan pelonggaran itu, misalnya, restoran dan kafe di Ibu Kota kini boleh menerima pengunjung untuk makan-minum di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menuturkan ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini