Pelanggar Larangan Bepergian Libur Imlek Akan Dikenai Sanksi
JAKARTA – Kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah merespons permintaan Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk melarang pegawai negeri dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) bepergian ke luar kota selama libur tahun baru Imlek, akhir pekan ini. Namun pelarangan itu tetap membuka ruang bagi pegawai negeri untuk bisa pelesiran ke luar kota.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini