JAKARTA – Kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah merespons permintaan Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk melarang pegawai negeri dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) bepergian ke luar kota selama libur tahun baru Imlek, akhir pekan ini. Namun pelarangan itu tetap membuka ruang bagi pegawai negeri untuk bisa pelesiran ke luar kota.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merespons permintaan Satgas Penanganan Covid-19 itu dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Surat edaran itu berisi tiga poin. Pertama, pelarangan bepergian ke luar kota bagi aparat sipil negara dan keluarganya selama libur Imlek. Pelarangan ini tidak berlaku mutlak karena pegawai negeri tetap boleh bepergian dengan alasan terpaksa dan atas izin atasannya. Mereka yang bepergian juga diminta memperhatikan zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah di wilayah asal dan tujuan, syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan.
Kedua, upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Di sini, pemerintah meminta aparat sipil negara tetap menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Lalu, ketiga, disiplin pegawai. Pemerintah meminta pegawai negeri mematuhi surat edaran tersebut. Pelanggar surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Andi Rahadian, mengatakan surat edaran ini dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur tahun baru Imlek. Surat edaran itu sekaligus bertujuan mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Andi mengatakan, lewat surat edaran itu, lembaganya meminta pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan. Lalu, mereka wajib menyampaikan laporan pelaksanaan surat edaran kepada Kementerian PAN-RB paling lambat pada 16 Februari mendatang. “Kalau di Kementerian PAN-RB, para pegawai diwajibkan melakukan presensi selama libur panjang dengan aplikasi SIMPAN Kementerian PAN-RB berbasis Android dan iOS, yang dapat menunjukkan lokasi pegawai,” kata Andi kepada Tempo, kemarin.
Ia berharap kementerian dan instansi lain memanfaatkan teknologi informasi dalam mengawasi pegawainya pada masa pandemi. Andi juga menjelaskan sanksi yang tercantum dalam surat edaran lembaganya tersebut. Ia mengatakan sanksi bagi pegawai negeri yang melanggar surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP Nomor 53 itu terdapat tiga jenis kategori sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat. Sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri. Sanksi ringan diberikan terhadap pelanggaran yang berdampak negatif kepada unit kerja. Sanksi sedang diberikan terhadap pelanggaran yang berdampak negatif kepada instansi. Adapun sanksi berat dikenai terhadap pelanggaran yang berdampak negatif kepada pemerintah dan negara.
Menurut Andi, surat edaran tersebut tetap memberi kelonggaran kepada aparat sipil negara untuk bepergian ke luar kota dalam keadaan terpaksa. Tapi mereka wajib mematuhi persyaratan yang tertuang dalam surat edaran, seperti mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di tempatnya bekerja, memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19, serta menerapkan protokol perjalanan dan kesehatan.
Senin lalu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah melarang aparat sipil negara, pegawai BUMN, serta anggota TNI dan Polri bepergian ke luar kota selama masa libur tahun baru Imlek atau pada 11 hingga 14 Februari mendatang. Satgas Penanganan Covid-19 mengirim permintaan pelarangan itu kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri BUMN, Panglima TNI, dan Kepala Polri.
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta saat berkerja di kantor Balai kota Jakarta, Rabu 10 Februari 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Berbekal surat dari Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah membuat berbagai kebijakan turunan. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau pegawai negeri di daerahnya tetap berada di rumah selama libur Imlek. Ia mengklaim imbauan tersebut akan mampu menekan laju penularan virus corona jika semua pegawai negeri dan keluarganya mematuhi. “Kalau nanti nekat, kami sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kami,” kata Ganjar.
Selain imbauan tersebut, Ganjar juga meminta masyarakat Jawa Tengah tak merayakan Imlek dengan menggelar acara yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti pertunjukan barongsai dan pesta kembang api. Ia berharap warganya tetap menjalankan protokol kesehatan selama menjalani ibadah Imlek.
Di samping Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN juga merespons permintaan Satgas Penanganan Covid-19 dengan menerbitkan surat edaran pelarangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota selama libur Imlek. Surat edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021, tertanggal 10 Februari 2021.
“Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama libur Imlek demi menahan laju penularan corona,” kata Arya Sinulingga, Staf Khusus III Menteri BUMN.
Arya menjelaskan, pemberian sanksi kepada pegawai BUMN yang melanggar surat edaran tersebut diserahkan sepenuhnya kepada setiap BUMN. Ia beralasan, Kementerian BUMN tidak bisa memberikan sanksi kepada karyawan BUMN lantaran setiap BUMN berbentuk perusahaan yang mempunyai aturan sendiri.
JAMAL A. NASHR (SEMARANG) | ANTARA | DIKO OKTARA