maaf email atau password anda salah


Pelanggar Larangan Bepergian Libur Imlek Akan Dikenai Sanksi

Pegawai negeri tetap bisa bepergian ke luar kota dengan alasan mendesak dan atas izin atasannya.

arsip tempo : 173056865446.

Suasana perkantoran pemerintah di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, 10 Februari 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja. tempo : 173056865446.

JAKARTA – Kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah merespons permintaan Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk melarang pegawai negeri dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) bepergian ke luar kota selama libur tahun baru Imlek, akhir pekan ini. Namun pelarangan itu tetap membuka ruang bagi pegawai negeri untuk bisa pelesiran ke luar kota.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan