Peremajaan Angkutan di Ibu Kota Terhambat Regulasi
Rabu, 28 Oktober 2020
Pemerintah DKI Jakarta belum memiliki regulasi tentang pengoperasian mobil bertenaga listrik.
Penumpang bersiap menaiki angkutan kota (angkot) Jak Lingko jurusan Tanah Abang-Tawakal di kawasan Tanah Abang, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 168002498276
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mendorong semua angkutan umum berbasis jalan di Ibu Kota dialihkan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke tenaga listrik. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang sebagian besar diakibatkan tingginya emisi karbon kendaraan bermotor. Untuk itu, pemerintah meluncurkan program “Jakarta Langit Biru” dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.