maaf email atau password anda salah
Besaran denda tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor yang kendaraannya tak lolos uji emisi karbon atau gas buang di wilayah DKI Jakarta dinilai kurang berat. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) dan Institut Studi Transportasi menilai ada ruang pengetat yang bisa dilakukan untuk meningkatkan efek jera.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan disinsentif pada kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi gas buang di lima lokasi parkir Pemprov. Mereka memasang sistem deteksi yang mampu mengenali status emisi gas buang setiap kendaraan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.