JAKARTA – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta berkukuh meminta dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Legislator Kebon Sirih mengklaim tidak akan menghambat Balai Kota dalam penetapan keputusan soal penanganan wabah Covid-19 itu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan penentuan status daerah pandemi sepenuhnya merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Kami perlu dilibatkan karena kami wakil masyarakat. Tidak ada kepentingan lain,” katanya kepada Tempo, kemarin.
Pemerintah DKI mengakomodasi permintaan Dewan untuk dilibatkan dalam penerapan pembatasan besar. Pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 menyebutkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Jakarta ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Jakarta.
Masalahnya, hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada 16 Oktober lalu menyebutkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan atau kebijakan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Jakarta terlebih dulu diberitahukan kepada DPRD sebelum ditetapkan. Artinya, eksekutif cukup memberitahukan kepada legislator ihwal penerapan limitasi.
Menurut Pantas, tidak ada perbedaan yang mendasar antara hasil fasilitasi Kementerian dan diakomodasinya permintaan DPRD, seperti tertuang dalam Pasal 19 ayat 3 Perda Covid-19. Sebab, setelah Balai Kota memberitahukan penerapan limitasi kepada Kebon Sirih, legislator akan menanggapinya dengan memberikan saran kepada eksekutif. “Tidak terlalu substantif,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Pantas juga tidak mempersoalkan jika Kementerian tetap mengacu pada hasil fasilitasinya dan meminta pemerintah DKI mengubah Pasal 19 ayat 3 sesuai dengan masukan Kementerian. Saran dan pertimbangan DPRD perihal penerapan PSBB nantinya bisa dimasukkan dalam bagian penjelasan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, S. Andyka, berpendapat serupa. Pemberian saran dan pertimbangan oleh Kebon Sirih, dia melanjutkan, tidak akan mengacaukan kerja Balai Kota. “Keputusan akhir kan tetap di Gubernur,” katanya.
Menurut Andyka, pelibatan legislator dalam pengambilan keputusan tentang penerapan PSBB justru bagus. Dengan pelibatan itu, Dewan juga ikut bertanggung jawab ihwal kebijakan limitasi itu. “Jadi nanti Gubernur tidak bertanggung jawab sendirian,” kata politikus Gerindra tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan eksekutif butuh waktu tambahan saat akan menetapkan status daerah soal Covid-19 jika harus menunggu saran dan pertimbangan DPRD. “Padahal harus cepat,” katanya, kemarin.
GANGSAR PARIKESIT