JAKARTA – Pemerintah sedang membentuk tim teknis lintas kementerian untuk menyusun 40 draf peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim aturan turunan ini akan mengakomodasi kepentingan buruh dan kelompok masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengatakan pemerintah menjamin akan mendengarkan kritik dan saran yang disampaikan kelompok masyarakat penentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. “Betul-betul konkret ini, bukan hanya pencitraan, karena memang partisipasi publik itu dibutuhkan,” ucap Donny kepada Tempo, kemarin.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta bawahannya di tiap kementerian terkait menyiapkan 35 rancangan peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden. Aturan itu disiapkan sebagai instruksi teknis untuk menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menargetkan dalam tiga bulan ke depan semua peraturan itu rampung dan siap diimplementasikan.
Donny menjamin, dalam proses pembahasan dan penyusunan peraturan turunan itu, masyarakat sipil, tak terkecuali buruh, bakal diakomodasi. Menurut dia, masyarakat penerima manfaat undang-undang berhak memberikan sumbangan saran. “Spesifiknya, kalau terkait dengan kluster ketenagakerjaan, pasti buruh. Kalau kluster lingkungan, pasti organisasi lingkungan,” ucap Donny.
Sebelum melakukan itu, pemerintah bakal menuntaskan pembentukan tim teknis di lintas kementerian yang akan bekerja menyusun draf peraturan turunan. Tim ini terdiri atas kementerian terkait sesuai dengan kebutuhan masing-masing kluster pada omnibus law. Peraturan turunan ini bakal dibuat senafas dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, rancangan peraturan bakal dibahas bersama berbagai kelompok masyarakat.
Donny tidak menjawab secara spesifik mengapa pemerintah tidak melibatkan masyarakat sipil ketika draf undang-undang itu dibuat. Menurut dia, parlemen sudah mengakomodasi berbagai kelompok masyarakat ketika pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja sedang berlangsung. Artinya, dia mengklaim partisipasi publik telah terpenuhi. “Saat ini tinggal memastikan peraturan turunan itu bisa mengakomodasi suara publik,” kata dia.
Istana melihat saat ini intensitas demonstrasi yang dilakukan buruh dan mahasiswa juga telah berkurang. Apalagi, Donny mendengar, kelompok serikat pekerja bakal melakukan protes melalui uji formal dan materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun dia menyadari selama ini MK tidak pernah memiliki riwayat membatalkan undang-undang yang digugat. “Saya kira bukan undang-undangnya yang dibatalkan, tapi pasti hanya pasal tertentu yang dibatalkan,” kata dia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan 40 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. “Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres (peraturan presiden) dan PP (peraturan pemerintah) diselesaikan. Ini terdiri atas 35 PP dan 5 perpres,” ucap Airlangga.
Menurut Airlangga, semua peraturan turunan tersebut bakal rampung dalam satu bulan. Namun, secara terpisah, Donny mengatakan Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi bawahannya untuk merampungkan 40 peraturan tersebut. Ia mengklaim undang-undang ini dibuat sebagai upaya memangkas regulasi yang berbelit.
Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, menyatakan pihaknya akan menolak pembahasan dan penyusunan peraturan turunan undang-undang sapu jagat yang sedang dilakukan pemerintah itu. “Undang-undangnya saja kami tolak, apalagi turunannya,” kata Nining, kemarin.
Menurut dia, pemerintah tak serius melibatkan publik dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pelibatan buruh dalam perencanaan dan pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan sejak tahun lalu. Faktanya, justru pemerintah dianggap hanya mengakomodasi kepentingan segelintir orang untuk memasukkan pasal-pasal bermasalah dalam undang-undang tersebut. Karena itu, ia mendesak agar pemerintah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan organisasinya sedang mempelajari naskah resmi Undang-Undang Cipta Kerja yang bakal diteken oleh Presiden setelah disahkan di parlemen. Hal ini diperlukan untuk mengambil sikap resmi. “Kami menunggu kajian tim hukum terlebih dulu sebelum mengambil sikap tentang Undang-Undang Cipta Kerja,” kata dia.
AVIT HIDAYAT | BUDIARTI UTAMI PUTRI
20