Beda Pendapat Alih Status Pejabat KPK
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai aparat sipil. Komisi menyatakan akan mengawasi proses transisi tersebut.
Salah satu ketentuan yang wajib ditaati, menurut Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, adalah menggelar seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya yang setingkat dengan deputi, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini