Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Berlaku Hari Ini
JAKARTA - Sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) kepada pengendara sepeda motor mulai berlaku hari ini. Sistem yang menyasar kendaraan bermotor roda dua ini hanya diterapkan di dua jalur, yaitu Jalan Sudirman-M.H. Thamrin dan koridor VI bus Transjakarta (Ragunan-Dukuh Atas).
"Penilangan dimulai 3 Februari 2020," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Sir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini