Bangunan baru itu berada di kawasan Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Selatan. Meski masih dalam pengerjaan, kemegahannya sudah bisa dibayangkan. Apalagi di bagian belakang gedung itu terdapat danau.
Senayan Park, itulah nama yang bakal disandang bangunan megah tersebut. Sebuah pusat belanja baru di Jakarta Selatan dan ditargetkan beroperasi tahun ini.
Senayan Park berdiri di lahan bekas Taman Ria Senayan. Sebelumnya, pembangunan mal ini disebut pernah terganjal karena masalah izin mendirikan bangunan (IMB). Namun Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK)-pengelola kawasan GBK-memastikan permasalahan itu tidak ada. Bahkan IMB untuk Senayan Park telah terbit.
Mall Director of Senayan Park, Josef Lumbantobing, mengatakan pembangunan fisik mal telah memasuki tahap penyelesaian. Ia optimistis Senayan Park bisa beroperasi pada kuartal pertama 2020. "Maret 2020 lah," kata Josef.
Menurut Josef, di area Senayan Park terdapat danau dengan pulau di tengahnya. Area outdoor itu membuat Senayan Park memiliki keunggulan dibanding mal-mal lain di Jakarta. Manajemen akan memaksimalkan danau itu untuk berbagai aktivitas lifestyle outdoor, di antaranya konser musik dan kegiatan luar ruangan.
Selain Senayan Park, tahun ini akan beroperasi tiga mal baru di Jakarta, yaitu Pondok Indah Mal 3, Astha District 8 SCBD, dan Aeon Mall Tanjung Barat.
Bentuk fisik Aeon Mall Tanjung Barat terlihat juga sudah hampir rampung. Mal ini dirancang terintegrasi dengan hunian apartemen. PT AEON Indonesia, pemilik Aeon Mall Tanjung Barat, berencana mengoperasikan pusat belanja ini pada Oktober 2020.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan empat mal baru di kawasan Jakarta Selatan itu sudah terdaftar di database perizinan dan non-perizinan. "Jadi, untuk bangunan tidak ada masalah," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus.
Namun, kata Benni, bisa-tidaknya mal-mal itu beroperasi bukan ditentukan oleh IMB, melainkan izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP). "Dari empat pusat belanja tersebut, yang telah memiliki IUPP adalah Aeon Mall Tanjung Barat dan Astha District 8," katanya. "Tapi IUPP ini bisa diurus setelah pembangunan gedung selesai."
Pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan jumlah mal di Jakarta sudah terlalu banyak. Dia berpendapat, ketimbang mengeluarkan izin untuk mal baru, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan pusat belanja yang sudah ada. "Karena banyak mal yang sudah mulai sepi ditinggal konsumen," ujar Nirwono.
Nirwono menyinggung moratorium pembangunan mal yang pernah dikeluarkan pada era Fauzi Bowo. Dia menilai positif kebijakan itu. Sayangnya, kebijakan itu pupus karena Fauzi Bowo harus meninggalkan kursi DKI-1 setelah kalah dalam pemilihan Gubernur Jakarta.
Benni enggan berpolemik ihwal moratorium pembangunan mal. "Kalau izin sudah keluar, berarti tidak ada masalah kan?" ujarnya. Ia menegaskan bahwa DPMPTSP akan mendorong pelaku usaha terus berinvestasi di Jakarta. "Apalagi sekarang mengurus perizinan secara mandiri itu sudah sangat mudah."
INGE KLARA SAFITRI