Modal Gugatan dari Praperadilan Eddy Hiariej
Helmut Hermawan menggunakan putusan Eddy Hiariej untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. Ujian untuk sifat lex specialis KPK.
JAKARTA – Pengusaha tambang Helmut Hermawan mengikuti jejak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Ia mengajukan gugatan praperadilan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu. Sidang praperadilan Helmut rencananya dimulai pada 5 Februari 2024.
Resmen Kadapi, pengacara Helmut, mengatakan dasar gugatan yang diajukan kliennya hampir sama dengan ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini