Penyidikan Ulang untuk Eddy Hiariej
Putusan praperadilan Eddy Hiariej tak menyurutkan KPK menuntaskan dugaan kasus gratifikasi. Putusan hakim dianggap janggal.
JAKARTA – Putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak akan menghentikan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu. “KPK akan menyidik ulang untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin, 4 Februari 2024.
Alex mengatakan sid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini