Legalisasi Ganja Menunggu Bukti Ilmiah
Mahkamah Konstitusi tetap mengkategorikan ganja sebagai narkotika golongan I. Belum bisa digunakan untuk pengobatan.
MAHKAMAH Konstitusi menilai penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis belum bisa dibuktikan secara komprehensif yang didasarkan atas kajian dan penelitian ilmiah. Karena itu, permohonan menjadikan ganja untuk pengobatan belum bisa dipenuhi.
Atas pertimbangan itulah MK menolak permohonan legalisasi ganja dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini