maaf email atau password anda salah


Denda untuk Grup Wilmar dan Salim Ivomas

Tujuh perusahaan minyak goreng, termasuk dua dari Grup Wilmar, diputus melanggar Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999.

arsip tempo : 171416614413.

ekerja menata minyak goreng kemasan PT Sinar Alam Permai di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, 17 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 171416614413.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis tujuh perusahaan minyak goreng, termasuk dari Wilmar International atau Grup Wilmar, bersalah melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan pembatasan peredaran atau penjualan barang. Tujuh entitas tersebut hanya sebagian dari total 27 perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng.  

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan