Agar Perempuan Punya Perwakilan
Badan Pengawas Pemilu merevisi peraturan perekrutan pengawas tingkat provinsi dan kota/kabupaten. KPU sudah menyelesaikan masalah ini lebih awal.
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu merevisi peraturan tentang perekrutan pengawas tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Bawaslu memasukkan klausa setiap tahapan proses seleksi pengawas mesti memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Komisioner Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengatakan, revisi perubahan tentang peraturan keterwakilan perempuan telah masuk tahap harmonisasi dengan undang-undang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini