Jejaring Suap Hakim Dimyati
Penahanan hakim agung Sudrajad Dimyati bersama lima pegawai Mahkamah Agung membuka tabir jual-beli perkara di lembaga peradilan tertinggi tersebut. Pengacara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap itu, mengaku dimintai uang setara dengan Rp 2,3 miliar oleh orang-orang di Mahkamah Agung. Uang sogokan itu dibagi-bagikan dan Dimyati disebut menerima Rp 800 juta.
arsip tempo : 170151659017.


Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini