maaf email atau password anda salah


Dipaksa Melanggar lalu Dirumahkan

Perusahaan perikanan di Bitung merumahkan sebagian ABK. Keputusan sepihak itu diambil gara-gara perusahaan terkena sanksi pencabutan izin berlayar. Tempo bekerja sama dengan Environmental Justice Foundation menggelar liputan khusus mengenai kondisi nelayan-nelayan Bitung dan Halmahera.

arsip tempo : 171405262710.

Kapal pelaku kejahatan perikanan yang disita oleh PSDKP Bitung di Bitung, Sulawesi Utara, 19 April 2022. Dok EJF. tempo : 171405262710.

JAKARTA – Nasib Wemprit Kahimbat, 45 tahun, salah satu anak buah kapal (ABK) di perusahaan perikanan PT Bina Nusa Pertiwi sedang kurang baik. Sejak Maret lalu, ia dirumahkan bersama 50 orang rekannya gara-gara dua kapal milik perusahaan asal Bitung, Sulawesi Utara, tersebut tertangkap petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta dikenai sanksi pencabutan izin berlayar.

Keputusan sepihak itu, kata di...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan