Merangkai Sistem Online untuk Amnesti Pajak
Rabu, 29 Desember 2021
Amnesti pajak jilid II mempersyaratkan penggunaan sistem online. Dianggap lebih aman dibanding cara konvensional, di mana berkas wajib pajak rawan bocor.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin keamanan data wajib pajak yang akan mengikuti program pengungkapan pajak sukarela (PPS) atau amnesti pajak jilid II yang akan dilakukan secara online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmadrin Noor, menjamin keandalan sistem dan infrastruktur untuk mengantisipasi risiko kebocoran data peserta program amnesti pajak.
Menurut Neil,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini