Potensi Tinggi Repatriasi Aset
Pemerintah mengantongi potensi aset wajib pajak di luar negeri dari hasil pertukaran data antarlembaga. Nilainya bisa mencapai Rp 1.346 triliun.
JAKARTA – Program pengungkapan pajak sukarela (PPS) atau amnesti pajak jilid II yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 diperkirakan bakal menarik lebih banyak peserta dibanding program pertama yang berlangsung pada 2016. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan repatriasi harta luar negeri bakal diminati karena menawarkan insentif tarif rendah.
Jika melakukan repatriasi, peserta amne
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini