Tarif Minimal Pajak Perusahaan Multinasional
Indonesia bersiap menerapkan kesepakatan internasional perihal pengenaan pajak korporasi minimum 15 persen. Perusahaan-perusahaan multinasional diwajibkan membayar pajak secara adil di tempat mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan.
JAKARTA – Indonesia bersiap menerapkan kesepakatan internasional di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) perihal pajak korporasi minimum 15 persen. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menuturkan adopsi peraturan tersebut dimulai dengan menyiapkan dasar hukum yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan pemerintah bersama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini