maaf email atau password anda salah
Indonesia bersiap menerapkan kesepakatan internasional perihal pengenaan pajak korporasi minimum 15 persen. Perusahaan-perusahaan multinasional diwajibkan membayar pajak secara adil di tempat mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan.
Tak hanya berencana memangkas anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, pemerintah juga mengisyaratkan bakal mengurangi insentif bagi dunia usaha pada tahun depan. Fasilitas keringanan pajak serta penjadwalan ulang cicilan utang, misalnya, hanya akan diberikan kepada sektor usaha strategis yang punya efek berganda atas perekonomian nasional. Membuat waswas pelaku usaha yang masih kesulitan menanggung dampak pandemi.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.