Kesepakatan Tarif Anti-Suaka Pajak
Selasa, 12 Oktober 2021
Pemberlakuan pajak minimum global sebesar 15 persen pada perusahaan multinasional diyakini mampu mengatasi persoalan penghindaran pajak. Kesepakatan tarif pajak ini menurunkan daya tawar negara-negara suaka pajak.

JAKARTA - Pemberlakuan pajak minimum global sebesar 15 persen pada perusahaan multinasional diyakini mampu mengatasi persoalan penghindaran pajak. Kesepakatan internasional yang diumumkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada Jumat pekan lalu itu dibuat untuk mencegah pendaftaran perusahaan di negara-negara dengan tarif pajak rendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini