Peluang Menambah Pundi-pundi Negara
Pemerintah optimistis pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat mendongrak kinerja penerimaan negara. Peningkatan penerimaan perpajakan bersumber dari sejumlah kebijakan baru dalam UU HPP.
JAKARTA — Pemerintah optimistis pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan penerimaan negara lebih dari target yang telah ditetapkan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan potensi peningkatan penerimaan bakal berlangsung mulai 2022, dengan penerimaan pajak tahun depan yang diproyeksikan bertambah Rp 139,3 triliun.
“Pada 2023, kenaikannya bisa mencapai Rp 150-160 triliun, arti...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini