maaf email atau password anda salah


Keadilan Hampa Kasus Gagal Ginjal Anak

Produsen obat sirop penyebab gagal ginjal akut anak dijatuhi hukuman ringan. Perkara ini perlu dibawa ke ranah pidana.

arsip tempo : 172665106040.

Keadilan Hampa Kasus Gagal Ginjal Anak. tempo : 172665106040.

PUTUSAN pengadilan atas gugatan class action perihal obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada anak mencerminkan ketidakadilan bagi keluarga korban. Hakim hanya menghukum perusahaan produsen obat sirop, tapi tidak memberi sanksi secuil pun kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan.

Padahal obat sirop bermasalah itu tidak mungkin bebas diperjualbelikan tanpa izin edar dari BPOM. Lembaga ini bertugas mengawasi keamanan serta mutu obat dan makanan jauh sebelum sebuah produk diizinkan beredar di pasar. Gara-gara keteledoran ini, setidaknya 204 anak meninggal dan ratusan anak lain dirawat di rumah sakit akibat mengkonsumsi obat sirop tersebut.

Gugatan atas perkara obat sirop penyebab gagal ginjal anak ini bergulir sejak Agustus 2022. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan dua produsen obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Samudera Chemical.

Yang menyesakkan, dua perusahaan ini hanya diminta membayar kerugian masing-masing Rp 50 juta untuk sebagian keluarga korban meninggal dan Rp 60 juta bagi para penyintas yang masih menjalani pengobatan. Nilai ini jauh di bawah tuntutan yang mereka ajukan, yakni kompensasi Rp 3 miliar untuk anak meninggal dan Rp 2 miliar untuk mereka yang masih bertahan hidup.

Putusan pengadilan juga jauh dari rasa adil karena mengesampingkan peran BPOM. Lembaga ini sejatinya bertugas mengawasi peredaran obat. Celakanya, BPOM lalai mengawasi bahan baku obat sirop hingga nomor izin edar produk tersebut terbit. Padahal negara menugasi badan ini untuk mengawasi berbagai macam obat yang beredar di pasar serta memastikan obat-obatan itu aman, efektif, dan berkualitas.

Faktanya, badan ini merilis obat sirop yang telah terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman yang ditetapkan. Obat sirop ini terbukti menyebabkan kematian dan kekacauan di kalangan masyarakat.

Pemerintah memang sempat melarang peredaran sejumlah obat sirop yang dicurigai mengandung EG dan DEG di atas batas aman. Tapi pelarangan itu tak serta-merta bisa mengembalikan anak-anak yang tiada dan mereka yang telah mengalami gagal ginjal. Kementerian Kesehatan tidak bisa lepas dari tanggung jawab tersebut.

Pengadilan semestinya menjatuhkan sanksi kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Apalagi, berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), disimpulkan bahwa BPOM lalai mengawasi bahan baku dan peredaran obat yang mengandung zat berbahaya itu.

Tim BPKN juga pernah menyingkap fakta buruknya koordinasi antara BPOM dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah dan BPOM lamban dalam menyampaikan informasi secara masif kepada publik agar waspada. Peringatan itu bisa mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

Bukan cuma itu. Ombudsman menerbitkan laporan akhir pemeriksaan kasus gagal ginjal akut pada Desember 2022. Kesimpulannya, dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, telah terjadi dugaan penyimpangan prosedur serta tindakan tidak kompeten yang dilakukan Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM.

Putusan pengadilan dalam perkara gugatan class action semestinya mempertimbangkan pelbagai temuan tersebut. Dalam rekomendasinya, BPKN juga meminta pemerintah membayarkan santunan atau kompensasi kepada korban. Tapi putusan pengadilan malah mengesampingkan rekomendasi tersebut. Putusan hampa pengadilan itu mencederai asas kemanusiaan.

Masyarakat perlu membawa kasus ini ke ranah pidana. Bukan hanya untuk memperjelas duduk perkara, pengajuan kasus ini ke jalur pidana juga untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memperbaiki sistem pengawasan kesehatan dan peredaran obat di masa depan.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 September 2024

  • 17 September 2024

  • 16 September 2024

  • 15 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan