Pengadil Gregorius Ronald Tannur Dibidik Pidana
Sanksi administratif dinilai tidak cukup untuk tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
KOMISI Yudisial merekomendasi sanksi pemecatan untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim itu dinilai terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) ketika menangani perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. "Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini