maaf email atau password anda salah


Mengenal Jenis-jenis Asuransi di Indonesia dan Manfaatnya

Kenali jenis-jenis asuransi di Indonesia dan manfaatnya agar tidak salah memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan pribadi.

arsip tempo : 171390444471.

Suasana di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, 2 Februari 2023. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 171390444471.

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah asuransi atau pertanggungan. Memiliki asuransi penting untuk mendapatkan pelindungan atau ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi. Salah satu yang populer adalah asuransi jiwa.

Meski penggunaan asuransi sudah cukup populer, menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, pendapatan premi asuransi tidak begitu baik. Pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 45,6 triliun pada kuartal I 2023, turun 6,9 persen dibanding pada periode tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 48,99 triliun. 

Saat ini layanan jasa asuransi di Indonesia sudah banyak berkembang dan memiliki aturan serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Namun masih banyak juga masyarakat yang belum memahami arti layanan pertanggungan ini serta manfaat yang diperoleh, bahkan takut apabila ditawari layanan tersebut karena terlalu banyak jenisnya. Untuk itu, kenali 10 jenis asuransi di Indonesia dan manfaatnya berikut ini.

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung), dengan pihak tertanggung membayar premi untuk mendapatkan pelindungan atau ganti rugi dalam keadaan tertentu. Pemegang polis berhak memperoleh pelindungan dan penggantian atas kerugian, kerusakan, atau kematian dari penyedia layanan pertanggungan dengan syarat memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada perusahaan asuransi.

Tujuan utama asuransi adalah melindungi individu atau perusahaan dari risiko finansial yang tidak diinginkan akibat kerugian atau kejadian tak terduga, seperti kecelakaan, penyakit, bencana alam, atau kerugian harta benda. Dengan membayar premi, pihak tertanggung mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan.

Petugas tengah membersihkan deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Jenis-jenis Asuransi

Pada dasarnya, setiap individu memerlukan proteksi dari asuransi demi mendapatkan pelindungan atas kerugian atau risiko yang tak terduga. Namun tidak ada salahnya mencari tahu lebih detail perihal jenis asuransi sebelum memilih agar tepat dan sesuai dengan kebutuhan pribadi. Berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia.

1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa menanggung risiko individu berupa pelindungan finansial bagi keluarga atau ahli waris pemegang polis dalam hal kematian pemegang polis. Contohnya, jika pemegang polis meninggal secara tiba-tiba, sakit, atau akibat kecelakaan, manfaat asuransi jiwa akan dibayarkan kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditentukan.

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan memberikan pelindungan berupa biaya perawatan medis dan pengobatan ketika pemegang polis sakit. Pertanggungan ini menanggung risiko kesehatan yang mencakup biaya rumah sakit, pemeriksaan medis, obat-obatan, dan perawatan kesehatan lainnya.

3. Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan melindungi pemilik kendaraan dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, pencurian, atau kerusakan lainnya. Pertanggungan ini menanggung risiko akibat kecelakaan. Kerugian akan dilindungi lewat asuransi mobil, sepeda motor, truk, dan kendaraan lainnya.

4. Asuransi Properti

Asuransi properti memberikan pelindungan dari risiko kerugian atau kerusakan harta yang meliputi properti fisik, seperti rumah, gedung, peralatan, atau barang berharga lainnya. Asuransi ini juga mencakup asuransi kebakaran, banjir, gempa bumi, dan asuransi lainnya yang berkaitan dengan properti.

5. Asuransi Pendidikan

Pertanggungan ini dirancang untuk membantu membiayai pendidikan anak dengan memberikan manfaat keuangan pada saat anak mencapai usia yang ditentukan. Tujuannya untuk melindungi risiko biaya pendidikan yang tidak dapat dibayarkan jika orang tua mendadak meninggal atau cacat total. Selain itu, ada jenis pertanggungan pendidikan yang merupakan gabungan antara asuransi dan investasi sehingga keuntungan dari komponen investasi nantinya dapat dibagi sesuai dengan jenjang pendidikan.

6. Asuransi Investasi

Asuransi investasi adalah jenis produk asuransi yang menggabungkan unsur pelindungan risiko dengan komponen investasi. Sebagian preminya dibayarkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk membeli polis asuransi sebagai pelindungan risiko, sedangkan sebagian lainnya dialokasikan untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi, seperti saham, obligasi, atau reksa dana.

7. Asuransi Perjalanan

Jenis pertanggungan ini melindungi individu yang bepergian dari risiko seperti pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, kecelakaan, atau perawatan medis darurat selama perjalanan.

8. Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi yang memberikan pelindungan dari risiko kecelakaan atau cedera yang dialami pemegang polis. Risiko yang umumnya ditanggung dalam asuransi kecelakaan meliputi cedera fisik, cacat total dan tetap, kematian, hingga penggantian pendapatan.

9. Asuransi Hari Tua

Pertanggungan ini dirancang untuk membantu mempersiapkan kehidupan finansial yang stabil dan layak selama masa pensiun. Asuransi hari tua bekerja dengan cara pemegang polis membayar premi secara teratur selama masa kerja atau masa aktif. Premi yang dibayarkan kemudian diinvestasikan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan pengembalian investasi pada saat pemegang polis mencapai usia pensiun atau masa tertentu yang ditentukan.

10. Asuransi Syariah

Asuransi syariah, juga dikenal sebagai takaful, adalah sistem asuransi yang didasari prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuannya untuk melindungi dan saling membantu di antara para peserta asuransi (pemegang polis) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru'. Dana ini digunakan untuk menghadapi risiko tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip utamanya adalah sharing of risk, yakni risiko dari setiap individu atau pihak dibagi dan dibebankan kepada semua peserta asuransi.

Manfaat Asuransi

Asuransi tidak hanya memberikan santunan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Asuransi juga memiliki sejumlah manfaat bagi konsumen, dari segi kesehatan mental hingga finansial. Pada dasarnya, layanan pertanggungan ini menawarkan manfaat yang baik dalam meminimalkan risiko akan ketidakpastian yang datang tanpa diduga. Berikut ini manfaat asuransi yang bisa diperoleh.

1. Memberi Ketenangan Pikiran

Dalam hidup, ­segala kemungkinan risiko bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Dengan memiliki pertanggungan, Anda dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa Anda memiliki pelindungan jika terjadi sesuatu yang tidak terduga. Hal tersebut membantu mengurangi stres dan kekhawatiran yang berkaitan dengan risiko keuangan yang mungkin Anda hadapi.

2. Meminimalkan Risiko Kerugian

Asuransi bermanfaat sebagai pelindungan keuangan dalam menghadapi risiko tertentu yang datang tiba-tiba. Hal ini karena asuransi berfungsi menanggung dan membantu kerugian atau risiko akibat sebuah peristiwa.

3. Pelindungan Finansial

Manfaat lainnya adalah memberikan pelindungan finansial bagi keluarga. Sebagai contoh, jika Anda meninggal, asuransi dapat membantu memastikan keluarga yang ditinggalkan memiliki sumber pendapatan yang cukup, dari kebutuhan hidup hingga pendidikan.

4. Membantu Mengelola Risiko yang Dihadapi

Memiliki pertanggungan sangat bermanfaat agar Anda terhindar dari segala risiko kerugian yang dihadapi di masa yang akan datang. Dengan menggunakan asuransi, segala risiko dapat ditangani dengan baik serta memberikan rasa tenang.

5. Bermanfaat sebagai Investasi Jangka Panjang

Asuransi juga bermanfaat sebagai tabungan dan investasi jangka panjang di masa depan. Ada banyak perusahaan yang memberikan masa pertanggungan hingga sepuluh tahun ke depan. Dengan begitu, Anda dapat membangun nilai investasi atau dana pensiun yang bisa digunakan di masa depan.

Pelayanan di kantor asuransi jiwa, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Prinsip Asuransi

Layanan pertanggungan ini memiliki sejumlah prinsip yang bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap tujuan diadakannya pertanggungan tersebut yang bersifat mutlak. Karena layanan jasa ini memiliki risiko dari perbuatan orang yang memanfaatkan layanan asuransi demi kepentingan pribadi saja, berikut ini beberapa prinsip asuransi yang wajib diketahui sebelum memilih.

1. Insurable Interest (Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan)

Prinsip ini memberikan hak kepada pemegang polis untuk mengasuransikan jiwa maupun aset. Tertanggung harus memiliki kepentingan yang sah dalam obyek asuransi, baik itu kepentingan finansial maupun kepentingan hukum, karena adanya hubungan keuangan antara tertanggung dan kerugian jika terjadi risiko yang diasuransikan. Contohnya mengasuransikan salah satu anggota keluarga, seperti ayah, ibu, atau anak.

2. Utmost Good Faith (Prinsip Kepercayaan Mutlak)

Perusahaan asuransi dan pemegang polis berpegang pada prinsip saling percaya secara mutlak dan jujur dalam mengungkapkan informasi yang relevan, rinci, terbuka, dan jujur ihwal risiko yang akan diasuransikan.

3. Indemnity (Prinsip Ganti Rugi)

Pertanggungan bertujuan memberikan penggantian atau ganti rugi yang sebanding dengan kerugian yang dialami pemegang polis.

4. Proximate Cause (Penyebab Utama yang Paling Dominan) 

Prinsip asuransi ini menganut bahwa semua kerugian yang terjadi pasti memiliki penyebab. Jadi, pihak penanggung hanya mengganti kerugian pemegang polis. Penggantian kerugian ini hanya menanggung penyebab kerugian yang sudah ditulis dalam perjanjian.

5. Prinsip Subrogasi (Pengalihan Hak Tuntut Tanggung Jawab kepada Pihak Ketiga)

Setelah membayar klaim kepada pemegang polis, perusahaan asuransi dapat mengambil alih hak-hak pemegang polis yang berkaitan dengan klaim tersebut. Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi mengejar pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian yang diasuransikan.

6. Prinsip Contribution (Prinsip Kontribusi)

Jika obyek yang diasuransikan juga diasuransikan oleh lebih dari satu perusahaan, setiap perusahaan asuransi akan berkontribusi dalam proporsi pertanggungan masing-masing untuk membayar klaim. Contohnya, apabila seseorang telah didaftarkan di dua asuransi jiwa dari perusahaan yang berbeda, salah satu pihak layanan asuransi berhak mengajak penanggung lainnya mengganti kerugian pemegang polis.

RIZKI DEWI A. | VVIVA AGARTA F.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan