Waspada Bancakan Stimulus Corona
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebijakan keuangan untuk mengatasi dampak wabah corona membuka celah korupsi. Klausul yang perlu diwaspadai, antara lain, ihwal kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mekanisme pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia.
Pasal 27 ayat (2) dan (3) dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini