Revisi Mengebiri Mahkamah Konstitusi
Hasil revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberi ruang DPR dan Presiden untuk mengevaluasi hakim konstitusi. Mengancam independensi MK.
DPR dan pemerintahan Presiden Jokowi menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Substansi dari hasil revisi tersebut di antaranya mengurangi masa jabatan hakim konstitusi menjadi maksimal sepuluh tahun, dari sebelumnya 15 tahun atau sampai usia 70 tahun.
Hasil revisi ini juga memberi ruang kepada lembaga pengusul, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, untuk mengevaluasi hakim konstitusi dengan memperpanj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini