maaf email atau password anda salah


Suka-suka Uji Kelayakan Kendaraan Umum

Kecelakaan bus wisata kerap terjadi akibat mengabaikan uji kelayakan kendaraan bermotor. Pemerintah lemah dalam pengawasan.

 

arsip tempo : 171936818427.

Suka-suka Uji Kelayakan Kendaraan Umum . tempo : 171936818427.

Kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Jawa Barat, adalah buah persekutuan jahat pengusaha nakal dengan instansi pemerintah yang bertugas memastikan kelayakan angkutan umum. Praktik lancung tersebut sudah lama terjadi, tanpa pernah ada koreksi menyeluruh. 

Insiden maut pada Sabtu pekan lalu itu memakan korban 11 orang dan 12 lainnya mengalami luka berat. Penyebab kecelakaan adalah rem blong, yang membuat bus kehilangan kendali dan terbalik. Kejadian yang sejatinya bisa diantisipasi jika pemilik bus taat mematuhi peraturan standar kelayakan kendaraan umum. 

Urusan rem blong pada bus pariwisata ini juga bisa dicegah kalau Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah tegas menegakkan aturan uji kir atau uji kelayakan kendaraan bermotor. Dari hasil uji berkala setiap enam bulan itu akan diketahui kelayakan bus beroperasi di jalan raya hingga kelengkapan administrasi bus ataupun perusahaan otobus.

Baca Juga:

Di jalan raya, polisi lalu lintas seharusnya juga menjadikan hasil uji kir bagian dari pengecekan kendaraan yang melintas. Dengan begitu, setiap angkutan jalan raya tak akan berani melintas tanpa dilengkapi hasil uji kelayakan kendaraan. 

Fakta di lapangan, bus Trans Putera Fajar abai menjalani uji kir secara rutin. Terbukti, bus dengan nomor kendaraan AD-7524-D itu terakhir kali menjalani uji kelayakan pada 6 Juni 2023. Artinya, uji kir itu kedaluwarsa sejak Desember tahun lalu. Meski uji kir kedaluwarsa, bus pariwisata itu tetap leluasa beroperasi di jalan raya. 

Pemilik bus tersebut jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Di samping mengabaikan uji kelayakan, bus Trans Putera Fajar melanggar rute operasi lintas provinsi karena berstatus angkutan kota dalam provinsi (AKDP). 

Bus wisata itu semestinya hanya beroperasi di Jawa Tengah sesuai dengan alamat pemilik perusahaan otobus, yaitu di Wonogiri. Angkutan wisata ke luar daerah wajib berizin antarkota antarprovinsi (AKAP). 

Sepanjang Januari 2023 hingga Mei 2024, terjadi tujuh kali kecelakaan bus wisata yang mengakibatkan 25 orang meninggal. Separuh dari kecelakaan itu dipastikan akibat rem blong. Angka kecelakaan di jalan raya secara umum jauh lebih tinggi lagi. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat total korban meninggal akibat kecelakaan angkutan umum dalam tiga tahun terakhir lebih dari seratus orang. Adapun Masyarakat Transportasi Indonesia mencatat angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun mencapai ratusan ribu kasus. Misalnya, tahun lalu angka kecelakaan lalu lintas berjumlah 112 ribu kasus, dengan 77 persen di antaranya melibatkan sepeda motor. 

Banyak hal yang harus dievalusi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dari rentetan kecelakaan tersebut. Paling tidak, Kementerian Perhubungan mengevaluasi penyebab pemilik kendaraan bermotor enggan menjalani uji kir secara rutin. Padahal uji kelayakan kendaraan cukup mudah, dapat dilakukan secara online, dan gratis sejak dua tahun lalu. 

Bisa jadi proses uji kir di lapangan menyulitkan pemilik kendaraan karena kerap dibebani pungutan liar atau pungli. Uji kelayakan kendaraan ini semestinya bukan ladang untuk mencari keuntungan. Uji kir seharusnya menjadi tahap awal menjaga keselamatan publik. 

Dalam uji kelayakan, Dinas Perhubungan minimal memeriksa emisi gas buang kendaraan, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama dan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kedalaman alur ban. Jika semua urusan itu diperiksa secara sungguh-sungguh, urusan rem blong yang berujung kecelakaan tak akan berulang.

Selama ini upaya koreksi dari Kementerian Perhubungan baru dilakukan ketika terjadi kecelakaan tragis dan menjadi viral di media sosial. Langkah itu tak lebih sebagai cara seorang pemadam kebakaran. Padahal setiap kebijakan Kementerian Perhubungan semestinya menjadi pencegah kecelakaan fatal di jalan raya. 

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 Juni 2024

  • 25 Juni 2024

  • 24 Juni 2024

  • 23 Juni 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan