Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring dengan penerapan sistem KRIS. Tunggakan iuran berpotensi kian melonjak.
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui aturan yang ditetapkan pada 8 Mei lalu itu, BPJS Kesehatan bakal mengganti sistem kelas dengan menetapkan kelas rawat inap standar atau KRIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi pene
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini