Pelanggaran Pidana di Kanjuruhan
Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM dan pidana dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sejumlah lembaga, antara lain PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Indosiar Visual Mandiri, disebut bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 suporter tersebut. Pelanggaran terjadi hampir di semua lini.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini