Memaksakan Kegentingan untuk Terbitkan Perpu
Prosedur penerbitan Perpu Cipta Kerja dipermasalahkan. Pemerintah terkesan memaksakan situasi genting agar bisa menerbitkan perpu tersebut.
JAKARTA – Prosedur penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipermasalahkan. Sejumlah ahli hukum tata negara menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja hanya bisa dilakukan ketika negara dalam situasi darurat. Padahal situasi di Indonesia saat ini tidak menunjukkan kondisi tersebut.
“Ini harus dipahami dalam konteks betul-betul kalau undang-undangnya enggak bisa dikeluarkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini