Cangkang Baru Pasal Perusak Lingkungan
Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup. Kontradiktif dengan klaim perubahan iklim yang dijadikan alasan keterdesakan penerbitan Perpu.
JAKARTA – Kalangan pegiat lingkungan hidup mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan anyar ini dinilai sekadar cangkang baru bagi pasal-pasal berbahaya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja—yang lebih dikenal sebagai omnibus law Cipta Kerja.
Manajer Kampanye Hutan Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan substansi materi Perpu Cipta Kerja tak ban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini