Skema Baru Kesejahteraan Guru
Kementerian Pendidikan mengakui istilah tunjangan profesi hilang dalam RUU Sisdiknas, lalu diganti dengan istilah penghasilan atau pengupahan. Tapi Kementerian tetap mempertahankan tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang menerimanya sebelum UU Sisdiknas diundangkan.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengakui istilah tunjangan profesi guru dan dosen hilang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas, yang menggabungkan Undang-Undang Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Perguruan Tinggi, menyebutkan istilah “penghasilan atau pengupahan” bagi pendidik--sebutan untuk guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini