maaf email atau password anda salah


Skema Baru Kesejahteraan Guru

Kementerian Pendidikan mengakui istilah tunjangan profesi hilang dalam RUU Sisdiknas, lalu diganti dengan istilah penghasilan atau pengupahan. Tapi Kementerian tetap mempertahankan tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang menerimanya sebelum UU Sisdiknas diundangkan.

arsip tempo : 173077711480.

Ketua Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. kemdikbud.go.id. tempo : 173077711480.

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengakui istilah tunjangan profesi guru dan dosen hilang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas, yang menggabungkan Undang-Undang Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Perguruan Tinggi, menyebutkan istilah “penghasilan atau pengupahan” bagi pendidik--sebutan untuk guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan