maaf email atau password anda salah
Kementerian Pendidikan mengakui istilah tunjangan profesi hilang dalam RUU Sisdiknas, lalu diganti dengan istilah penghasilan atau pengupahan. Tapi Kementerian tetap mempertahankan tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang menerimanya sebelum UU Sisdiknas diundangkan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.