Raib di Tengah Penyusunan Rancangan
Pasal tentang tunjangan profesi guru dan dosen masih ada hingga Mei lalu sebelum raib dalam RUU Sisdiknas yang diserahkan ke DPR pada 2 Agustus lalu. Komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dipertanyakan.
JAKARTA – Pegiat pendidikan dan organisasi profesi guru menyoal hilangnya ketentuan tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal keberadaan tunjangan tersebut menyangkut kesejahteraan guru dan dosen, baik berstatus aparatur sipil negeri (ASN) maupun non-ASN.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Agus Setiawan, me...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini