Akibat Diatur Undang-undang Uzur
Dugaan penyelewengan di lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap dinilai sebagai salah satu dampak lemahnya regulasi. Undang-undang yang menjadi payung hukum berumur lebih dari setengah abad.
JAKARTA – Mencuatnya dugaan penyelewengan dana di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT)—lembaga penggalangan dan pengelolaan dana publik untuk kemanusiaan—mendorong pegiat filantropi untuk menyuarakan lagi pentingnya memperkuat regulasi penyelenggaraan sumbangan. Mereka menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang tak memadai lagi dalam mengatur perkembangan kegiatan filantropi saat ini. "Undang-und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini