maaf email atau password anda salah
Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kian terjepit setelah terbongkarnya dugaan penyelewengan pengelolaan dana oleh para petingginya. Izin penggalangan dana mereka dicabut. Puluhan rekening yayasan juga dibekukan, menyusul adanya indikasi transaksi keuangan untuk kegiatan terlarang di luar negeri.
Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai sebagai imbas lemahnya Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Upaya para pegiat filantropi mendorong perubahan regulasi yang terbit pada 1961 tersebut mentok di tangan pemerintah dan DPR. Celah penyelewengan dana justru semakin lebar di tengah geliat kedermawanan.
Laporan majalah Tempo tentang dugaan kebocoran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendorong lembaga penegak hukum bergerak. PPATK dan Kepolisian RI menyatakan tengah mengusut dugaan penyelewengan dana amal—termasuk untuk kepentingan pribadi dan kegiatan terorisme. Transparansi dan akuntabilitas lembaga filantropi kembali dipersoalkan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.