ACT dan Undang-undang Usang
Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai sebagai imbas lemahnya Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Upaya para pegiat filantropi mendorong perubahan regulasi yang terbit pada 1961 tersebut mentok di tangan pemerintah dan DPR. Celah penyelewengan dana justru semakin lebar di tengah geliat kedermawanan.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini