Tak Sempurna Perlindungan Pelaut Indonesia
Peraturan pemerintah yang mengatur penempatan dan pelindungan pelaut dianggap masih memiliki banyak celah. Indonesia seharusnya meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk mencegah perbudakan ABK.
JAKARTA – Pegiat buruh migran menilai masih ada sejumlah celah dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Misalnya, PP itu belum tegas mengatur perjanjian antar-pemerintah (G to G) serta antar-perusahaan (B to B) untuk melindungi anak buah kapal (ABK) Indonesia di luar negeri.
“Mungkin perlu dipertegas lagi, seberapa dalam G to G dan B to B tersebut,&rdq
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini