Baru Sebatas Janji Menghapus Perbudakan
Pemerintah, dengan dua peraturan yang dikeluarkan, berjanji menghapus perbudakan terhadap anak buah kapal atau ABK. Aktivis buruh migran mempertanyakan efektivitasnya.
JAKARTA – Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menghapus perbudakan di kapal. Dari membentuk Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021, hingga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran yang diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini