Menanti Besaran Denda
Aturan platform media sosial menunggu penentuan besaran denda. Bersandar pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan aturan denda bagi perusahaan digital global yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semakin dekat. Bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok hitungan besaran denda lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) atau ketentuan yang lebih dikenal dengan aturan platform media sosial ini.
D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini