Moderasi Konten Berpotensi Otoriter
Pemerintah bisa mendesak platform media sosial untuk menurunkan konten dan mengancam denda jika menolak. Aturan platform media Sosial mengancam kebebasan sipil di ruang digital.
JAKARTA — Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika ditengarai berpotensi menekan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pemerintah mulai menerapkan ketentuan yang dikenal sebagai aturan platform media sosial dengan mempersiapkan denda bagi perusahaan digital yang tidak bergerak cepat menghapus konten yang dianggap meresahkan.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan bah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini