Muncul Saat Revisi UU ITE Mandek
Pemerintah menyiapkan rumusan denda sebagai aturan turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan platform media sosial muncul ketika pembahasan revisi UU ITE terhambat.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo. Aturan platform media sosial itu mengatur soal besaran denda bagi perusahaan aplikasi yang memuat informasi yang dilarang. Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan ketentuan denda bagi perusahaan digital ini merupakan atura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini