Booster Dulu, Mudik Kemudian
Pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. Cakupan vaksinasi ketiga Covid-19 baru 8,9 persen.
JAKARTA – Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau booster sebagai syarat perjalanan pulang kampung pada masa libur Lebaran 2022. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan sebagai panduan mudik Lebaran tahun ini, setelah terbit Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Covid-19 soal penegakan protokol kesehatan pada masa libur Idul F
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini