Jalan Panjang Setelah Tanda Tangan Ekstradisi
Implementasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sangat tergantung persetujuan DPR. Perjanjian ini akan diratifikasi jika tak memberatkan Indonesia.
JAKARTA – Penegak hukum tidak serta-merta dapat mengimplementasikan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang diteken oleh kedua negara pada dua hari lalu. Dewan Perwakilan Rakyat harus lebih dulu meratifikasi perjanjian tersebut, baru dinyatakan berlaku di Indonesia.
Pakar hubungan internasional dari lembaga riset Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja, mengatakan perjanjian itu harus menjadi regulasi yang mengikat di I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini