Akad Berulang Dua Negara
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura 2007 gagal diimplentasikan karena disertai dengan klausul kerja sama militer. Kesepakatan ekstradisi 2022 belum dipastikan meski diteken bersamaan dengan kerja sama pertahanan kedua negara.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang kedua kali, dua hari lalu. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pernah diteken pada 2007, tapi gagal diratifikasi dan diundangkan karena Dewan Perwakilan Rakyat menolaknya.
Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, mengatakan traktat tersebut ditolak Dewan pada 2007 karena ada ancaman terhadap kedaulatan wilayah Indonesia. Sebab, pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini