Peluang Terpilih Setelah Penunjukan
Selasa, 28 September 2021
Penjabat kepala daerah dapat memanfaatkan posisinya untuk kepentingan elektoral. Terlebih, penjabat gubernur dan bupati/wali kota menjelang Pemilu 2024 memiliki masa tugas panjang, yakni hingga dua tahun.

JAKARTA – Menjelang Pemilu 2024, para penjabat kepala daerah dikhawatirkan bakal memanfaatkan posisinya untuk kepentingan elektoral, baik untuk pribadi maupun orang lain. Demikian disampaikan pengajar ilmu politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.
Menurut dia, jika seseorang ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah dengan masa jabatan relatif panjang, satu sampai dua tahun, dia akan memiliki nilai lebih. “Ada nilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini