Kursi Empuk Para Perwira

Pemilihan umum serentak 2024 membuat kekosongan pemimpin di 23 provinsi dan 248 kabupaten/kota. Sejak 2016, pemerintah berulang kali menunjuk perwira TNI/Polri sebagai gubernur sementara.

 

Diko Oktara

Senin, 27 September 2021

JAKARTA – Pemerintah membuka pintu bagi perwira tinggi TNI/Polri untuk menjadi penjabat kepala daerah. Wacana ini berkembang menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2024. Karena pemilihan digelar pada waktu yang sama, sementara akhir masa jabatan berbeda-beda, akan ada 23 provinsi dan 248 kabupaten/kota yang butuh penjabat sementara antara 2022 dan 2024, termasuk di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Ketika diminta

...

Berita Lainnya